Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Muhammadiyah Medan, Pengamat Usulkan Jalur RJ

Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Muhammadiyah Medan, Pengamat Usulkan Jalur RJ

Dugaan malapraktik yang dilakukan dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Medan terhadap seorang pasien bernama Mimi Maisyarah menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum kesehatan, Redyanto Sidi Jambak.

Menurut Redyanto, penyelesaian perkara ini diprioritaskan dengan cara restorative justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan secara pidana ataupun perdata di pengadilan.

Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan itu menyebut, atas dasar UU tersebut, kebanyakan dugaan malapraktik di rumah sakit berakhir dengan RJ melalui serangkaian pemeriksaan.

“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur penyelesaian sengketa medis dengan memprioritaskan penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi/mediasi) melalui RJ, sebelum menempuh jalur hukum,” katanya, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, RJ merupakan proses hukum yang dapat dilakukan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Baca juga : RSU Muhammadiyah Medan: Tindakan Medis Mimi Maisyarah Sudah Kantongi Izin Keluarga

“RJ itu sudah masuk proses hukum karena ada laporan kepada polisi. Proses juga di kepolisian atau pada tingkat kejaksaan. Saat ini yang tepat adalah mediasi sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan,” ujarnya.

Redyanto mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini. Dikatakan dia, kejelasan duduk perkara ini juga harus menunggu hasil audit medis.

“Seharusnya menunggu hasil audit medis terlebih dahulu, kan masih dugaan. Lebih tepat diperiksa oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Sumatera Utara sesuai UU Kesehatan. Saya kira semua pihak harus menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tuturnya.

Redyanto melanjutkan, dugaan malapraktik ini kaitannya lebih erat terhadap dokter, bukan ke pihak rumah sakit yang imbasnya berpotensi merusak reputasi rumah sakit.

“Saya kira harus dipisahkan dugaan perbuatan oknum dengan rumah sakit supaya tidak menjadi preseden negatif bagi rumah sakit. Saat ini fokus masalahnya seolah dilakukan rumah sakit. Tindakan medisnya oleh oknum, maka dugaannya juga ke oknum tersebut, bukan justru rumah sakit yang menjadi sasarannya,” ujarnya.

Baca juga : Dinkes Sumut Dalami Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Muhammadiyah Medan

Dalam dugaan malapraktik ini, ditambahkan Redyanto, pihak RSU Muhammadiyah harus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan oknum dokter atau tidak.

“Rumah sakit harus melakukan audit medis atas tindakan oknum dokter tersebut agar diketahui ada atau tidak pelanggaran atau kesalahannya terhadap pasien. Pembuktian dugaan pidana medis berawal dari situ dan tidak mudah karena lintas ahli juga diperlukan untuk itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga pasien Mimi tak kuasa menahan kekecewaannya terhadap pelayanan RSU Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai.

Pasalnya, menurut keluarga Mimi, dokter rumah sakit diduga melakukan malapraktik terhadap Mimi berupa pengangkatan rahim tanpa seizin Mimi dan pihak keluarganya. Hal itu berawal saat operasi pengangkatan mioma dari rahim Mimi, namun tidak ada pemberitahuan soal pengangkatan rahim.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan