Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dugaan Korupsi Dana Desa Rp434 Juta, Kades Kota Galuh Sergai Didesak Mundur

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp434 Juta, Kades Kota Galuh Sergai Didesak Mundur

Ratusan warga dari Asosiasi Pemuda Serdangbedagai (Sergai) menggelar unjuk rasa di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (16/4/2026). Aksi dilakukan sebagai buntut dari dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp434 juta yang diduga dilakukan Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya.

Dalam aksi itu, massa meminta Bima untuk mundur dari jabatannya. Koordinator aksi, Bukhari Syed Albar Harahap dalam orasinya menyampaikan sedikitnya enam tuntutan kepada pemerintah desa.

Selain meminta kepala desa mundur, mereka juga meminta kades mengembalikan kerugian negara, serta menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

“Kami akan melanjutkan aksi jilid dua ke Kantor Inspektorat Sergai jika tuntutan ini tidak diindahkan. Kami meminta tidak hanya pengembalian anggaran, tetapi juga tindakan tegas berupa pencopotan jabatan,” kata Bukhari.

Setelah massa berorasi, Bima Surya Jaya akhirnya keluar menemui massa untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Dikatakannya, dirinya menghormati aksi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Eks Ketua BUMNag di Simalungun Segera Duduk di Kursi Pesakitan

“Ini menjadi pengingat dan teguran bagi kami. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan tetap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan di Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Sergai,” katanya.

Terkait tuntutan pengunduran diri, Bima menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan di atasnya. Ia menambahkan, dirinya masih diberikan waktu selama 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawab ini. Tanpa diminta pun, ini merupakan kewajiban yang harus kami selesaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, mengungkapkan hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam penggunaan Dana Desa Kota Galuh Tahun Anggaran 2024.

“Ditemukan adanya belanja modal yang tidak dilaksanakan, serta kegiatan pembangunan fisik yang tidak terealisasi, namun anggarannya telah digunakan,” ujarnya beberaoa waktu lalu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan