Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Disabilitas Dikeroyok di Siantar, 4 Tersangka Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Disabilitas Dikeroyok di Siantar, 4 Tersangka Ditangkap, Kuasa Hukum Desak Penahanan!

Langkah tegas Polres Pematangsiantar dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Septiano Samual Damanik, seorang penyandang disabilitas, mendapat apresiasi positif. Kepolisian resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang sempat memicu perhatian publik tersebut.

Dibaca Juga : Gerak Cepat Pascabencana, Gubernur Bobby Tinjau Langsung Tanggul Sungai Badiri Tapteng

Apresiasi ini disampaikan kuasa hukum korban, Bulan Parsadaan Damanik, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (LBH TDBP SS). Pernyataan ini muncul usai diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Mapolres Pematangsiantar, Senin (13/4/2026).

Bulan Damanik menilai penetapan tersangka ini sebagai langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi kelompok rentan.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Pematangsiantar yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya menegakkan keadilan bagi korban penyandang disabilitas, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, tindakan kepolisian ini menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu.

Meski mengapresiasi penetapan tersangka, tim kuasa hukum menekankan agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan. Ada beberapa alasan mendasar yang melatarbelakangi desakan tersebut, yakni mencegah potensi melarikan diri dengan memastikan para tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum.

Selain itu, untuk menjaga keamanan barang bukti guna meminimalkan risiko penghilangan atau perusakan bukti-bukti vital, serta meningkatkan efektivitas proses hukum dengan menjamin penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan teknis dari pihak tersangka.

“Langkah penahanan penting untuk menjamin proses hukum berjalan efektif dan tidak menghambat pencarian kebenaran materiil,” ucapnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bulan menekankan bahwa keadilan bagi Septiano bukan sekadar prosedur formal, melainkan perwujudan perlindungan negara terhadap warga negara yang paling rentan.

Sebagai informasi, Septiano Samual Damanik merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanjung Pinggir. Ia menjadi korban pengeroyokan massa pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Melur.

Peristiwa tragis ini dipicu oleh tuduhan tak berdasar yang menyebutkan korban sebagai penculik anak. Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, Septiano harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Djasamen Saragih akibat luka lebam di sekujur tubuh.

Dibaca Juga : Jaksa Tahan Tersangka Keempat, Kasus Korupsi Proyek Fiktif DKP2 Binjai Kian Terkuak

Keluarga korban melalui LBH TDBP SS berharap agar Polres Pematangsiantar terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Fokus utama tetap pada pencapaian keadilan substantif, di mana hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan