Mandek! Warga Soroti Penanganan Kasus Pojok Baca di Polres Batu Bara
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pojok baca digital melalui anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Batu Bara dinilai mandek dan menjadi sorotan publik.
Bahkan Yudi Pratama, praktisi hukum, warga Kabupaten Batu Bara, secara resmi melayangkan surat desakan transparansi dan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Jumat (10/4/2026).
Dikatakan Yudi, langkah hukum yang ditempuhnya mengingat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/104/I/Res.3.3./2026/Reskrim telah terbit sejak 30 Januari 2026 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai status perkara yang melibatkan dana sebesar Rp2.115.000.000 tersebut.
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Batu Bara. Ia mengutip adagium hukum “Justice Delayed is Justice Denied” keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.
”Ketidakjelasan status perkara ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Kerugian negara dalam dana BKK Desa adalah kerugian langsung bagi masyarakat Batu Bara. Karena itu kami meminta penjelasan tertulis mengenai hasil konkret gelar perkara. Apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan,” kata Yudi.
Baca juga : Proyek Pojok Baca di Batu Bara Disorot, Audit Temukan Kelebihan Bayar
Adapun surat yang dilayangkan tersebut, berisikan 3 poin utama tuntutan. Pertama, hasil konkrit gelar perkara, kemudian kepastian hukum dan kendala lapangan.
Terkait gelar perkara, Yudi meminta penjelasan transparan atas tindak lanjut poin-poin dalam surat perintah penyelidikan.
Tuntutan kedua terkait kepastian hukum, ia mempertanyakan apakah perkara ditingkatkan ke penyidikan (Sidik) atau dihentikan (SP3), beserta dasar hukum dan pertimbangan materiilnya.
Kemudian terkait kendala Lapangan, Yudi meminta keterbukaan informasi mengenai kendala yang dihadapi penyidik, termasuk jika terdapat intervensi dari pihak luar.
Tokoh muda tersebut menegaskan, dirinya berhak melayangkan surat desakan tersebut dengan merujuk pada PP No. 43 Tahun 2018 yang memberikan mandat kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
”Kami berharap Polres Batu Bara menunjukkan integritasnya. Jangan biarkan perkara ini menguap tanpa kejelasan. Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh,” ucapnya.






