Kejari Batu Bara Banding Putusan Kasus Korupsi Dana BTT Dinkes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batu Bara tahun anggaran 2022.
Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Wahid Khusyairi, Wakil Direktur CV Sakhti Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, serta Direktur CV Widya Winda, Chairuddin Siregar, yang berperan sebagai rekanan.
“Atas putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut, kami mengajukan upaya hukum banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2026).
Oppon menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena putusan majelis hakim Tipikor PN Medan yang diketuai M. Nazir dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Hal ini terkait putusan majelis hakim mengenai uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada para terdakwa yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU,” ujarnya.
Baca juga : Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Eks Ketua BUMNag di Simalungun Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Diketahui, Wahid sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, Ilmi dan Chairuddin dijatuhi vonis masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Keduanya juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.
Uang pengganti Ilmi sebesar Rp14,7 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Chairuddin sebesar Rp5 juta subsider enam bulan penjara. Keduanya telah membayar lunas uang pengganti tersebut sehingga tidak perlu menjalani hukuman subsider.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya meminta Wahid dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sementara Ilmi dan Chairuddin dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan nilai yang telah dilunasi.






