Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bandel! Tambang Batu Ilegal di Uluan Toba Tetap Beroperasi Meski Sudah Ditegur

Bandel! Tambang Batu Ilegal di Uluan Toba Tetap Beroperasi Meski Sudah Ditegur

Aktivitas tambang batu padas ilegal di wilayah Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, masih terus beroperasi meski telah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba.

Dibaca Juga : Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Perdagangan Simalungun Hangus Terbakar

Tambang itu disebut tetap berjalan karena adanya dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pekerja Profesional Nusantara (LBH SPPN).

Dukungan itu diwujudkan dengan pembentukan koperasi, serta pemasangan plang di sejumlah titik tambang (tangkahan) yang menyatakan aktivitas berada dalam pengawasan LBH SPPN.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris LBH SPPN, Boi Siregar, mengklaim pihaknya dapat membantu melegalkan aktivitas tambang melalui koperasi yang dibentuk.

“Kami membentuk koperasi perizinan yang dapat menampung hasil tambang seperti pasir dan batu padas. Intinya, hasil tambang ilegal bisa kami tampung menjadi legal untuk kemudian disalurkan ke panglong,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2026).

Ia juga menyebutkan kantor koperasi telah dibentuk sebagai upaya mendukung proses tersebut, sehingga hasil tambang dapat dipasarkan secara lebih luas di wilayah Toba.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba menegaskan telah berkoordinasi dengan Camat Uluan untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana memanggil LBH SPPN untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Toba, Jerry Manurung, menyatakan penindakan akan dilakukan setelah periode Lebaran.

“Yang pasti akan kami tindak. Nomor kontak ketua LBH sudah kami peroleh dan akan segera kami hubungi untuk dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas galian ilegal ini,” ucapnya.

Dibaca Juga : Motif Sakit Hati Terungkap, Dua Tersangka Punya Peran Berbeda dalam Kasus Oyo

Pemerintah daerah menekankan aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan, sehingga harus segera dihentikan.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan