Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dibaca Juga : Cegah Gagal Panen, Pemkab Toba Salurkan Bantuan Pompa Air untuk Petani

Berdasarkan pantauan, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia didampingi oleh sejumlah pengacara dan langsung menjalani proses administrasi sebelum pemeriksaan dimulai di lantai 2 gedung KPK. Japto tidak memberikan pernyataan pers terkait kedatangannya.

Konfirmasi Pemeriksaan oleh KPK Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” jelas Budi melalui keterangan tertulis.

Kasus ini masih terkait dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah diproses hukum karena dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan batu bara.

Tiga Perusahaan Batu Bara yang Ditetapkan Tersangka KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Februari 2026, yaitu:

  1. PT Sinar Kumala Naga
  2. PT Alamjaya Barapratama
  3. PT Bara Kumala Sakti

Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana untuk memberikan gratifikasi kepada Rita Widyasari, yang jumlahnya berkisar antara US$3,3 hingga 5 per metrik ton batu bara. Selain itu, Rita disebut menyamarkan penerimaan gratifikasi sehingga KPK juga menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

Keterlibatan Japto dan Pejabat PP Lainnya Sebelumnya, Japto, Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait tersangka Rita. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan aliran uang yang masuk ke elite PP.

Dibaca Juga : Detik-detik CCTV Rekam Pria Bawa Kontainer dari Hotel, Diduga Terkait Pembunuhan di Medan Denai

Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, dan dokumen penting dari rumah ketiga saksi tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan