Baru 25 Persen Dapur SPPG di Sumut Bersertifikat, Ratusan MBG Terdampak
Sumatera Utara memiliki sekitar 1.100 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari jumlah tersebut, hanya 25 persen dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan wilayah kerja Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, saat ditemui di kantornya, Jalan Bunga Raya Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Senin (9/3/2026).
Ia menyebut rendahnya jumlah dapur SPPG yang memiliki SLHS sebagai salah satu penyebab penghentian sementara ratusan dapur penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumut.
“Dari aplikasi yang ada, yang sudah bersertifikat masih kecil, di bawah 25 persen. Jumlahnya jauh dari harapan. Namun ada juga yang sedang mengurus, sudah mendaftar ke Dinas Kesehatan. Sisanya, sebanyak 252 dapur, belum sama sekali mengurus,” katanya.
Donal menjelaskan sebagian dapur yang sudah mendaftar belum memperoleh sertifikat karena masih harus melakukan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kualitas air yang belum memenuhi standar kesehatan.
Baca juga : 40 Karyawan SPPG Sergai Tolak Penutupan Dapur MBG
“Katakanlah misalnya di Sidikalang, Dairi, kualitas airnya perlu perlakuan intervensi seperti filtrasi,” ujarnya.
Pihaknya telah meminta seluruh dapur memiliki unit penyaring air untuk memastikan kualitas air yang digunakan aman dalam pengolahan makanan. Selain air, masalah lain yang ditemukan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
Donal menekankan bahwa Dinas Kesehatan memiliki standar khusus untuk IPAL yang harus dipenuhi oleh dapur. Ia mengakui respons mitra yayasan maupun pengelola dapur terhadap temuan tersebut berbeda-beda. “Ada yang langsung memperbaiki, ada yang cuek, ada juga yang dibiarkan saja,” ujarnya.
Donal mengatakan kebijakan penghentian sementara operasional dapur merupakan langkah dari pimpinan pusat untuk mendorong pengelola segera mengurus sertifikasi tersebut.
“Ketika dapur-dapur itu mendaftar pengurusan sertifikat, masuk ke sistem sebenarnya sudah cukup pada tahap awal. Kemudian kita evaluasi sebulan lagi. Pengurusannya biasanya selesai dalam 30 hari. Jika selesai, sertifikat SLHS akan terbit,” kata Donal.
Baca juga : Bupati Maya Tegaskan SPPG Wajib Penuhi Standar Gizi MBG di Labuhanbatu
“Yang pertama adalah mereka masuk ke sistem Dinas Kesehatan, artinya sudah menjadi bagian dari dapur yang diawasi oleh dinkes atau pemerintah setempat. Jika sudah masuk sistem dan melapor, Jakarta akan membuka kembali operasionalnya,” ucapnya menambahkan.
Namun Donal mengakui penghentian sementara operasional dapur berdampak pada penerima manfaat, terutama siswa yang sebelumnya menerima layanan MBG dan berharap esok hari bisa mendapatkan makanan kembali.
“Sebenarnya ini merugikan penerima manfaat dan cukup meresahkan. Hal ini sebenarnya bisa dicegah. Tahun lalu kami juga gencar melakukan pengawasan. Saya kira ini menjadi pecut bagi mitra yayasan, termasuk dapur di tim kami sendiri, yang abai padahal seharusnya bisa dicegah,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 252 dapur SPPG di Sumatera dihentikan operasionalnya sementara. Hal itu tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 769/D.TWS/03/2026 dengan hal Pemberhentian Operasional Sementara.
Surat tersebut menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan atas laporan Koordinator Regional Sumatera Utara pada 7 Maret 2026 yang menemukan sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS dan/atau belum memiliki IPAL setelah melewati masa operasional 30 hari.






