Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Februari 2026, Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Narkoba, 50 Tersangka Diamankan

Februari 2026, Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Narkoba, 50 Tersangka Diamankan

Sepanjang Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika dengan total 50 tersangka yang diamankan.

Dibaca Juga : Curanmor Modus Angkut Motor ke Mobil Terbongkar di Desa Firdaus Sergai, 3 Pelaku Diamankan

Dari jumlah tersebut, 49 tersangka merupakan pria dan 1 orang perempuan. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 791,98 gram, sabu seberat 247,43 gram, 10 butir ekstasi, serta 1 batang pohon ganja.

Langkah penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Polres Langkat juga melakukan penggerebekan terhadap lima lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang segera direspons jajaran kepolisian.

Adapun penggerebekan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni:

– 13 Februari 2026 pukul 01.00 WIB di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan

– 18 Februari 2026 pukul 12.30 WIB di Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura

– 23 Februari 2026 pukul 21.45 WIB di Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang

– 24 Februari 2026 pukul 22.00 WIB di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan

– 26 Februari 2026 pukul 15.30 WIB di Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Bangunan-bangunan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan, disaksikan perangkat desa serta masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja berkelanjutan yang mengedepankan upaya penindakan sekaligus pencegahan.

“Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan ini,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar potensi peredaran dapat dideteksi sejak dini. “Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap para pelaku,” ucapnya.

Dibaca Juga : Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Reza Pahlavi Ajak Rakyat Turun ke Jalan

Dengan capaian tersebut, Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan