Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tak Puas Vonis Seumur Hidup, Kejari Belawan Ajukan Banding Kasus 100 Kg Sabu di PN Medan

Tak Puas Vonis Seumur Hidup, Kejari Belawan Ajukan Banding Kasus 100 Kg Sabu di PN Medan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram.

Dibaca Juga : Said Abdullah: Mundurnya Pimpinan OJK dan BEI Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor

Ketiga terdakwa tersebut yakni Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, serta Sudiharto dan Kamalia, pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belawan, Yogi Taufik Fransis, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan tersebut.

“Untuk tiga orang karena ada perbedaan antara tuntutan dan putusan kami menuntut pidana mati, tetapi hakim memutus seumur hidup maka kami banding. Putusan pidana badan itu tidak sesuai dengan tuntutan kami,” melalui sambungan seluler, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, terhadap satu terdakwa lainnya, Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai pengendali, Yogi menyatakan pihak jaksa menerima putusan pengadilan karena telah sesuai dengan tuntutan.

“Untuk yang atas nama Cut, karena putusannya sama dengan tuntutan kami, yakni hukuman mati, maka kami terima,” ucap Yogi.

Hal senada disampaikan salah satu JPU yang menangani perkara tersebut, Daniel Surya Partogi Aritonang. Daniel menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap putusan untuk Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia.

“Banding, khusus yang divonis seumur hidup. Kalau yang putusannya sesuai atau sama dengan tuntutan kami, sejauh ini kami terima. Belum ada pemberitahuan dari PN Medan terkait apakah Cut mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Cut Salmia Ali dan hukuman penjara seumur hidup terhadap Zulkifli, Sudiharto, serta Kamalia. Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana mati terhadap keempat terdakwa. Kasus ini bermula saat anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima informasi adanya seorang perempuan yang mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut diketahui berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar nomor 505.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari tangan Cut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 33 kilogram yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Selanjutnya, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengendali pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi setelah melihat melalui GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut berpindah lokasi, padahal belum ada arahan darinya.

Di lokasi tersebut, polisi langsung menangkap Zulkifli. Dari pengembangan, polisi menyita sabu seberat 39 kilogram yang disimpan Zulkifli di Kompleks Tasbih I Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram tersebut milik M. Nidar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diperintahkan Nidar untuk mencari orang yang akan mengantarkan sabu ke Jakarta. Jika berhasil, Cut dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.

Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantarkan sabu seberat 28 kilogram ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver, dengan imbalan upah Rp300 juta.

Dibaca Juga : Program MBG Berlanjut di Bulan Ramadan 2026, BGN Siapkan Paket Makanan

Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya, Sudiharto dan Kamalia ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 28 kilogram.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan