Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor, Sejumlah Dokumen Penting Ikut Disita
Personel Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pemuda, Cevin Heru Siahaan, 21 tahun, Kamis (29/1/2026) malam. Warga Perumahan Mandiri, Dusun VII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan atas dugaan kasus pencurian dua unit sepeda motor (curanmor) serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Dibaca Juga : Nakes di Dairi Banyak Kosong, Bupati Vickner Sinaga Justru Terima Penghargaan UHC Award 2026
Korban diketahui bernama Helmina Rusmina Napitupulu, 47 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban bersama keluarga meninggalkan rumah mereka di Kompleks Perumahan Mandiri Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk berkunjung ke rumah orang tua di Kota Pematang Siantar dalam rangka merayakan Tahun Baru.
Setelah kembali dari Pematangsiantar, korban mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi tidak terkunci. Selain itu, dua unit sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat BK 3909 MBL warna biru silver dan Honda Scoopy BK 4861 MBC warna cokelat hitam, yang sebelumnya terkunci stang, telah hilang.
Tidak hanya sepeda motor, sejumlah dokumen penting yang disimpan di dalam kamar juga raib, diantaranya sertifikat tanah rumah yang beralamat di Jalan Sentosa Gang Famili, Dusun VII, Desa Bangun Rejo, BPKB mobil Daihatsu Terios BK 1421 MS, serta kunci kontak kendaraan.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP/B/1/I/2026/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tertanggal 3 Januari 2026. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp120 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan DI Panjaitan, Kota Pematangsiantar.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Beat BK 3909 MBL,” ujarnya.
Dibaca Juga : Harga Komoditas di Pasar Pangururan Relatif Stabil, Cabai Justru Alami Penurunan
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Morawa guna pengembangan kasus dan pencarian barang bukti lainnya.






