Batching Plant di Mangkai Lama Batu Bara Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Sebuah usaha Batching Plant yang dikelola PT Tunas Pilar terlihat beroperasi di Dusun X Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pantauan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Kamis (15/1/2026), usaha tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix.
Data yang dihimpun menyebutkan beton ready mix didistribusikan untuk sejumlah proyek di berbagai daerah termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Simalungun.
Warga setempat mengatakan usaha tersebut telah berjalan sekitar 3 minggu terakhir.
Dikonfirmasi, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong membenarkan usaha Batching Plant di Desa Mangkai Lama tersebut belum boleh beroperasi karena belum mengantongi izin sesuai perundang-undangan.
“Karena belum memiliki izin maka usaha tersebut belum boleh beroperasi,” ucap Murdi, Kamis (15/1/2026).
Baca juga : Gedung RSUD Tafaeri Nias Utara Diduga Digunakan PT Hutama Karya sebagai Kantor Operasional Tanpa Izin
Senada, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batu Bara Ardi Zikri mengungkapkan usaha Batching Plant tersebut belum boleh beroperasi.
“Alasannya, usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” tutur Ardi.
Ardi menjelaskan, usaha Batching Plant tersebut belum melakukan permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga secara administratif fasilitas itu belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagai di atur dalam PP 5/2021 dan PP 28/2025.
Dijelaskan Ardi, industri Batching Plant dikategorikan sebagai kegiatan usaha resiko tinggi sehingga pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin operasional yang telah di verifikasi, memenuhi sertifikat standar (SS) setelah verifikasi pemenuhan standar teknis.
“Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi,” tutur Ardi.
Sementara itu, Kepala Plan Batching Plant PT Tunas Pilar Arifin mengatakan proses perizinan dalam tahap pengurusan sejak 3 bulan lalu. Ia membenarkan ijin usaha Batching belum terbit.






