Dorong Keterbukaan Informasi, Kominfo Samosir Gencarkan Sosialisasi Aplikasi PPID
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat pengenalan dan pemanfaatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (17/12/2025), di Aula Kantor Bupati Samosir.
Dibaca Juga : Antisipasi Nataru, Bupati Deli Serdang Dorong Penambahan Personel di Daerah Rawan Bencana
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia berharap PPID di setiap perangkat daerah dapat menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik yang menjembatani pemerintah dengan masyarakat dalam penyediaan informasi publik yang akurat dan terpercaya.
Dikatakannya, Diskominfo Samosir berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
“Penanggung jawab aplikasi PPID di setiap perangkat daerah agar lebih aktif dalam pengelolaan aplikasi. Dengan keaktifan tersebut, kita dapat mendukung pelayanan publik berjalan dengan baik,” tuturnya.
Dibaca Juga ; Lestarikan Ekosistem Danau Toba, Pemkab Simalungun Lakukan Restocking Ikan untuk Tekan Red Devil
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas, Badan, dan Camat se-Kabupaten Samosir, Kepala Bagian Umum Setwan, fungsional perencana, serta operator aplikasi PPID.






