Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Berusaha Kabur saat Pengembangan, Residivis Pencuri Gudang di Medan Area Dilumpuhkan Polisi

Berusaha Kabur saat Pengembangan, Residivis Pencuri Gudang di Medan Area Dilumpuhkan Polisi

Dua kali merasakan dinginnya jeruji besi tak membuat Aidil Fitri Lubis insaf. Pria 43 tahun itu kembali mencuri, kali ini di salah satu gudang di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area. Pria yang tinggal tak jauh dari gudang tersebut sudah ditangkap polisi untuk kembali meringkuk ketiga kalinya. Bahkan, kedua kakinya ditembak petugas melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan, penangkapan terhadap Aidil berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/ 788/ XII/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan. Pelapor Upik (58) mengaku barang-barang elektronik yang disimpannya di gudang tersebut raib.

Tercatat, tiga unit tv, 23 unit kipas angin, 18 unit rice cooker, 11 mesin blender, 18 buah teko listrik, hingga kabel dan satu set lampu berbentuk angka raib dari gudang tersebut.

“Saat itu Minggu (7/12/2025) korban mengunjungi gudangnya. Nah, di situ ia melihat barang-barangnya sudah hilang dan langsung melapor,” ucapnya, Selasa (16/12/2025).

Dari laporan itu, kata Dwi, pihaknya melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (15/12/2025) Aidil ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Baca juga : Residivis Begal Kembali Beraksi di Jalan Setiabudi Medan, Polisi Langsung Ringkus

“Saat kita tangkap, terduga pelaku tak melakukan perlawanan. Namun saat kita melakukan pengembangan, ia melawan dengan menolak salah satu personel kita. Maka kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya setelah tembakan peringatan tak dipindahkan,” tuturnya.

Dijelaskannya, saat itu pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap penadah berinisial A, E dan A. Pasalnya, dari keterangan Aidil, barang hasil curiannya diberikan kepada tiga orang itu untuk dijual.

“Tersangka mencuri dengan mencicil selama sepekan. Jadi setelah dicuri sedikit, diberikan kepada temannya untuk dijual. Lalu curi lagi dan lagi hingga sebanyak kerugian korban yang dilaporkan itu,” katanya.

Lanjut alumni Akpol 2012 itu, pihaknya hingga kini masih memburu ketiga pria tersebut. Sementara Aidil, mengaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi narkoba dan bermain judi.

“Masih kita kembangkan terus. Terduga ini residivis kasus yang sama. Di tahun 2017 dan tahun 2024 dia menjalani hukuman,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan