Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Diperpanjang hingga 15 Desember, Begini Alasan Pemko Siantar

Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Diperpanjang hingga 15 Desember, Begini Alasan Pemko Siantar

Proses pemindahan pedagang Pasar Horas Kota Pematangsiantar ke kawasan eks Gedung IV kembali diperpanjang hingga Senin, 15 Desember 2025.

Dibaca Juga : Bupati Labusel Cek Kesiapan Bantuan Bencana di Gedung SBBK, Karang Taruna Siap Terjun ke Lapangan

Sebelumnya, relokasi dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Desember. Namun, banyak pedagang membutuhkan waktu untuk merapikan dan menyiapkan lapak, sehingga perpanjangan diberikan agar memastikan proses berjalan lebih tertib.

Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Bolmen Silalahi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap permintaan pedagang.

“Kami memberikan tambahan waktu agar pemindahan berlangsung rapi dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mengebut pembangunan fasilitas umum di kawasan eks Gedung IV. Saat ini, lokasi tersebut tengah dilengkapi jaringan listrik, air bersih, lampu sorot, CCTV, toilet, hingga fasilitas penunjang lainnya untuk mendukung kenyamanan pedagang saat kembali berjualan di tempat yang lebih tertata.

Ozhan, seorang perempuan pedagang pakaian di Pasar Horas, berharap relokasi cepat selesai sehingga momentum Tahun Baru dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kembali omzet para pedagang.

Dibaca Juga : Polsek Teluk Nibung Cek SPPG Sipori-Pori untuk Perkuat Kamtibmas dan Program Asta Cita

“Harapan saya, setelah dipindahkan dan menjelang Tahun Baru, pendapatan bisa mencapai target. Mudah-mudahan lebih baik dari tahun lalu,” ujarnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan