Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bea Cukai Catat 7.219 Laporan Penipuan Sepanjang 2025, Modus Belanja Online Mendominasi

Bea Cukai Catat 7.219 Laporan Penipuan Sepanjang 2025, Modus Belanja Online Mendominasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 7.219 laporan penipuan diterima hingga November 2025. Dari jumlah itu, 2.751 laporan disertai kerugian materi, sementara 4.468 laporan lainnya tanpa kerugian.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (10/11/2025) mengungkapkan bahwa lebih dari separuh laporan tersebut berkaitan dengan penipuan bermodus transaksi belanja daring.

“Sebanyak 61,8 persen laporan yang kami terima berasal dari modus belanja online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan,” ujarnya, dilansir dari Antara, Kamis (11/12/2025).

Menanggapi tingginya kasus tersebut, DJBC meluncurkan kampanye edukasi nasional bertajuk “STOP-CEK-LAPOR”, yang dirancang untuk membantu masyarakat mengenali ciri-ciri penipuan, memverifikasi informasi, serta melaporkan tindakan mencurigakan secara tepat.

Menurut Nirwala, pelaku penipuan kini semakin sering memanfaatkan celah psikologis masyarakat melalui berbagai modus, mulai dari intimidasi paket tertahan, pemberitahuan denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi. Ia menilai rendahnya literasi kepabeanan menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah terjebak.

“Ini menjadi alasan besar kampanye STOP-CEK-LAPOR hadir, yaitu untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut sekaligus membantu masyarakat mengidentifikasi tanda-tanda penipuan sejak awal,” katanya.

Baca juga : Menkeu Purbaya Bongkar Dugaan Under Invoicing Saat Sidak Bea Cukai

Kampanye tersebut memperkenalkan tiga langkah pencegahan, yaitu STOP, CEK, dan LAPOR. STOP mengajak masyarakat untuk menahan diri sebelum merespons pesan mencurigakan. CEK mendorong masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi.

Sementara LAPOR mengarahkan masyarakat untuk melaporkan upaya penipuan melalui kanal pengaduan Bea Cukai maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terutama jika sudah menimbulkan kerugian.

“Tidak perlu panik. Dalam prosedur resmi, pengguna jasa punya waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi,” tutur Nirwala.

Untuk memperkuat edukasi, DJBC juga meluncurkan Laman AmanBersama melalui situs resmi beacukai.go.id/amanbersama. Laman tersebut menjadi pusat informasi mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, termasuk daftar modus terbaru, tutorial verifikasi, dan kanal pelaporan terintegrasi.

Selain edukasi digital, Bea Cukai menggandeng OJK melalui IASC, POLRI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas jangkauan kampanye kepada masyarakat yang rentan menjadi target penipuan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang bingung harus bertanya ke mana atau melapor ke siapa,” kata Nirwala.

Ia menegaskan pelaporan penipuan bukan hal memalukan, melainkan langkah penting untuk melindungi diri dan orang lain. “Dengan kampanye STOP-CEK-LAPOR dan laman AmanBersama, kami berkomitmen memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat. Mari bersama membangun ruang digital yang lebih aman,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan