Analisasumut.com
Beranda AKTUAL BSU Dipastikan Tidak Cair Lagi November 2025, Pemerintah Beri Penjelasan

BSU Dipastikan Tidak Cair Lagi November 2025, Pemerintah Beri Penjelasan

Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai dibahas pada November 2025. Banyak pekerja menanyakan apakah BSU cair lagi dan melakukan pengecekan melalui berbagai kanal. Namun, pemerintah memastikan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap kedua pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa belum terdapat kebijakan baru terkait BSU 2025.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa BSU tahun ini hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.

“BSU yang ada itu hanya sekali, pada bulan Juni dan Juli. Belum ada arahan dari Presiden terkait penambahan BSU,” jelasnya.

Yassierli menambahkan bahwa penyaluran BSU telah selesai dilakukan berdasarkan data valid dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Penyaluran sudah selesai dan sesuai data yang valid. Semua sudah kami salurkan,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Karena itu, informasi yang menyebut BSU akan cair kembali pada November 2025 dipastikan tidak benar. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap kabar yang belum dikonfirmasi pemerintah.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU disalurkan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan besaran Rp300.000 per bulan. Total bantuan senilai Rp600.000 disalurkan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening. Sebagian penyaluran berlangsung hingga Agustus 2025 akibat kendala teknis di lapangan.

Baca juga : Menaker Tegaskan: Tak Ada BSU Tahap Dua, Waspadai Hoaks di Media Sosial!

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan regulasi, penerima BSU harus memenuhi persyaratan berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025

– Memiliki upah maksimal Rp3.500.000 per bulan

– Bukan ASN, TNI, atau Polri

– Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran BSU

Cara Cek Status Penerima BSU

Meski tidak ada pencairan lanjutan, pekerja tetap dapat melakukan pengecekan status BSU melalui dua kanal resmi:

1. Situs Kemnaker

– Akses bsu.kemnaker.go.id

– Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU

– Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan

– Klik Cek Status

2. Aplikasi JMO

– Unduh dan buka aplikasi JMO

– Login atau buat akun

– Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah

– Klik Di Sini

– Isi data tambahan (nama ibu kandung, nomor HP, dan email)

– Klik Lanjutkan untuk melihat status BSU.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan