Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Residivis Narkoba di Tanah Karo Ditangkap dengan Barang Bukti 8,83 Gram Sabu

Residivis Narkoba di Tanah Karo Ditangkap dengan Barang Bukti 8,83 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Seorang residivis berinisial KDS alias A (41), warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, kembali diamankan karena kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Baca Juga : Polres Tanah Karo Amankan Dua Warga Martelu Miliki Sabu, Salah Satunya Diduga PNS

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (10/11/2025) setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar tempat tinggal tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, dalam keterangannya pada Jumat (13/11/2025) pagi, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa tindak lanjut cepat dari Satres Narkoba berawal dari aduan warga yang resah dengan aktivitas KDS alias A.

Baca Juga : Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kutabuluh

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 8,83 gram, yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A, yang merupakan residivis kasus narkotika, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Polres Tanah Karo Amankan Seorang Pria di Kuta Buluh Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa Polres Tanah Karo terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan