Bandar Narkoba di Binjai Ditangkap, Polisi Amankan Sabu Sebagai Barang Bukti
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial DP (26) yang diduga sebagai bandar sabu berhasil ditangkap di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Pasar 3 Tandem (Tugu Rambutan), Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (4/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ipda Eddy Supratman, S.H. mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Ipda Eddy bersama timnya melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di TKP, petugas melihat seorang pria duduk santai di atas sepeda motornya. Namun, ketika hendak didekati, pria itu mencoba melarikan diri.
Upayanya gagal karena sepeda motor yang digunakannya tidak bisa dihidupkan. Merasa curiga, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu seberat bruto 2,34 gram, empat plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu unit handphone Realme warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea nopol BK 6596 PX.
Baca Juga : Polres Langkat Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober 2025
Tidak berhenti di situ, pelaku DP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Listrik, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan kedua orang tua pelaku.
Hasilnya, polisi kembali menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di atas lemari dalam kamar DP.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Tersangka DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku dan bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kota Binjai. Polres Binjai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tegas AKP Junaidi.






