Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Panai Hilir Bekuk Pelaku Curat Rp160 Juta di Desa Wonosari

Polsek Panai Hilir Bekuk Pelaku Curat Rp160 Juta di Desa Wonosari

Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I, Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir. Pelaku MH alias S, 34 tahun, ditangkap setelah berhasil mencuri uang tunai Rp160 juta milik Mesman, 61 tahun, warga setempat.

Dibaca Juga : DPRD Simalungun Desak Transparansi Kajian Lingkungan Konversi Kebun Teh Sidamanik

Kejadian bermula ketika korban mendapati jendela rumah dan pintu kamar dalam keadaan rusak. Uang tunai yang disimpan di bawah kasur raib digondol pelaku.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir menangkap MH pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Dusun Sukajadi, Desa Wonosari. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp10 juta, 1 unit HP Vivo Y04S warna silver, dan 1 cincin kuning bermata ungu yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatan.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Langkah sigap personel Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, Minggu (2/11/2025).

Dibaca Juga : Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ciduk Pengedar Sabu 3,2 Gram

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai kinerja cepat aparat Polsek Panai Hilir menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir Labuhanbatu.Dengan tertangkapnya pelaku, kasus pencurian yang sempat membuat resah masyarakat itu kini berhasil terungkap tuntas.

Komentar
Bagikan:

4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan