Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kemenag Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Buku Nikah: Bukti Sah dan Perlindungan Hukum Pasangan

Kemenag Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Buku Nikah: Bukti Sah dan Perlindungan Hukum Pasangan

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi kutipan akta nikah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, sesuai Permenag 30/2024 Pasal 1 Ayat 9.

Dibaca Juga : Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ciduk Pengedar Sabu 3,2 Gram

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Pematangsiantar, M. Rusli, menekankan pentingnya sosialisasi agar seluruh pernikahan di Pematangsiantar tercatat secara resmi dan memperoleh buku nikah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini butuh sosialisasi dan mungkin kesadaran dari masyarakat itu sendiri terhadap pentingnya keberadaan buku nikah. Karena dimana-mana semua butuh buku nikah, mau masuk sekolah anak, mengurus kartu keluarga hingga akta kelahiran,” ujar Rusli, Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan, buku nikah menyimpan informasi penting mengenai pasangan yang telah menikah dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum dan agama.

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi kutipan akta nikah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, sesuai Permenag 30/2024 Pasal 1 Ayat 9.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Pematangsiantar, M. Rusli, menekankan pentingnya sosialisasi agar seluruh pernikahan di Pematangsiantar tercatat secara resmi dan memperoleh buku nikah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini butuh sosialisasi dan mungkin kesadaran dari masyarakat itu sendiri terhadap pentingnya keberadaan buku nikah. Karena dimana-mana semua butuh buku nikah, mau masuk sekolah anak, mengurus kartu keluarga hingga akta kelahiran,” ujar Rusli, Minggu (2/11/2025).

Dibaca Juga : Ketua Geopark Peringatkan: Danau Toba Terancam Kering, Alam Sedang Kita Hancurkan Sendiri

Ia menjelaskan, buku nikah menyimpan informasi penting mengenai pasangan yang telah menikah dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum dan agama.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan