Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis Berbeda oleh Pengadilan Negeri Medan

Tiga Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Karo Divonis Berbeda oleh Pengadilan Negeri Medan

Tiga terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.

Ketiganya adalah Trisakti Sinuhaji, pengecer dari CV Rata Sinuhaji, Rinton Karo Sekali, dan Ismayani Haloho, masing-masing sebagai petugas tim validasi dan verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir memvonis Trisakti 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar, serta seluruh uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp991,5 juta. UP tersebut telah dibayarkankan denda.

Sementara terdakwa Rinton Karo Sekali dan terdakwa Ismayani Haloho dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga : Razia Prostitusi di Hotel Raya Berastagi, Polres Karo Amankan 11 Orang dan Barang Bukti Kondom

Putusan itu dibacakan Hakim Nazir di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (30/10/2025) sore.

Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara,” ujar Nazir.

Sementara keadaan yang meringankan, kata hakim, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan kerugian negara telah dikembalikan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Trisakti dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar UP Rp991,5 juta.

Rinton dan Ismayani dituntut satu tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Komentar
Bagikan:

9 Komentar

  1. Актуальные рейтинги лицензионных онлайн-казино по выплатам, бонусам, минимальным депозитам и крипте — без воды и купленной мишуры. Только площадки, которые проходят живой отбор по деньгам, условиям и опыту игроков.

    Следить за обновлениями можно здесь: https://t.me/s/reitingcasino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan