Kejatisu Geledah Pelindo I dan KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Belawan dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 sampai dengan 2024, Rabu (29/10/2025).
Bersamaan, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) Belawan juga turut digeledah oleh Kejatisu.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting mengatakan penggeledahan secara serentak di 2 lokasi berbeda ini dilakukan lantaran ada dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.
“Ini dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti yang cukup dalam penanganan perkara,” ucap Bani Ginting dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskan Bani Ginting, penggeledahan di Pelindo Regional I dan kantor KSOP Belawan dilakukan setelah penyidikan Kejati Sumut menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan.
Penerimaan ini sejatinya masuk dalam PNBP. Tim jaksa penyidik yang berjumlah puluhan mulai melakukan penggeledahan dengan berpegangan pada surat penetapan penggeledahan Nomor 12/Pen..Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan; serta surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Baca Juga : Setya Novanto Digugat ke PTUN, Status Bebas Bersyarat di Ujung Tanduk
Bani Ginting mengatakan, objek dan ruangan di kedua lokasi yang menjadi sasaran geledah kali ini yakni bagian atau seksi keuangan, pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan, serta ruang tempat terkait lainnya.
Belum dipaparkan lebih lanjut besar taksiran dugaan korupsi yang kembali menyeret PT Pelindo Regional I juga KSOP Belawan.
Penggeledahan oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumut masih dalam rangka mencari bukti pendukung perkara.
“Diharapkan penggeledahan ini dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh bukti-bukti yang cukup,” ujar Bani Ginting.






