Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tiga Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Belawan

Tiga Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Belawan

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter bertugas di Belawan, Selasa (27/10/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing yakni Yolanda, Agustina, dan Muhammad Arif.

Ketiganya menyebutkan secara terbuka kronologi kejadian sesuai apa yang mereka saksikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga : Polres Langkat Berhasil Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Penadah lewat Operasi Kancil Toba 2025

Mereka juga menegaskan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Menurut Tim Investigasi yang mendampingi para saksi, langkah ini diambil agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan.

“Tujuan kami agar kasus ini tidak berlarut-larut dan segera tuntas. Kami ingin citra Rumah sakit tempat dokter bertugas di Belawan sebagai rumah sakit andalan warga Belawan tetap terjaga, baik bagi korban maupun pihak terlapor,” ujar salah seorang anggota tim investigasi.

Baca Juga : Sidang Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di PN Lubuk Pakam Gagal Digelar, Dua Terdakwa Tak Hadir

Sementara itu, Pendamping hukum korban kekerasan seksual, Ibeng Syafruddin Rani kepada awak media mengapresiasi kesediaan para saksi memberikan keterangan.

“Kehadiran saksi merupakan bentuk partisipasi hukum yang sangat penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Ini langkah positif menuju kepastian hukum,” katanya.

Menurutnya, walaupun sempat ada kritik dan tudingan, bila kebenaran menjadi dasar, semua akan terjawab dengan sendirinya.

Namun Ibeng menegaskan pemanggilan terhadap terlapor, dokter SA sangat diperlukan.

“Ia (dokter SA) adalah terlapor yang diduga melakukan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan telah berstatus tersangka. Karena itu, pemanggilannya penting untuk kepastian hukum,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan