Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Langkat Berhasil Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Penadah lewat Operasi Kancil Toba 2025

Polres Langkat Berhasil Bongkar 8 Kasus Curanmor dan Penadah lewat Operasi Kancil Toba 2025

Pelaksanaan operasi Kepolisian kewilayahan Kancil Toba 2025, jajaran Polres Langkat mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahan serta menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kabag Ops Kompol Abdur Rahman dan Kasi Humas Iptu Jekson S, Senin (27/10/25) dalam pres rellesnya memaparkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan melalui pendekatan penegakan hukum yang didukung upaya intelijen, preemtif, dan preventif.

“Beberapa pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen sah. Sebagian lainnya tertangkap saat melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curian. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKBP David.

Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Anggota Komplotan Begal Sadis yang Teror Warga Medan di 14 Lokasi

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, operasi berlangsung selama 21 hari (15 September hingga 5 Oktober 2025), merupakan bagian dari strategi Polda Sumatera Utara dalam menekan angka kejahatan curanmor yang masih menjadi keresahan masyarakat.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun, beber Kapolres.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sering merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Langkat. Polres dan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, memperkuat patroli, serta mengedepankan tindakan cepat dan terukur,” tegas Kapolres.

Lebih jauh, AKBP David menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya menindak pelaku, namun juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif berkolaborasi dengan kepolisian.

Dalam paparan tersebut Kapolres Langkat juga menekankan bahwasanya, Keamanan adalah tanggung jawab bersama.

“Kami berharap masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan, Dukungan dan partisipasi publik sangat penting agar kita bisa menciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” ujarnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Langkat juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, terutama dalam mengajak masyarakat menjaga harta benda serta memahami bahaya membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, Polres Langkat juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk mencocokkan dengan barang bukti hasil operasi.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi menambahkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit Pidum, Polsek jajaran, serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Kasus berhasil diungkap atas kerja keras tim gabungan unit Pidum dan Polsek sejajaran dan tidak terlepas dari adanya dukungan informasi masyarakat”, tegas AKP Ghulam.

Adapun rincian pengungkapan kasus operasi Kepolisian kewilayahan Kancil Toba 2025 jajaran Polres Langkat antara lain, Dua Kasus penadahan berlangsung di wilayah hukum Polsek Stabat, dengan Empat tersangkanya, MS (24), BSN (24), RHH (31) dan S (41).

Diamankan ketika melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen atau surat.

Berikutnya pengungkapan enam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dari beberapa Polsek jajaran Polres Langkat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan