Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Wanita di Langkat Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor dan Barang Korban dengan Alasan Pelunasan Utang

Wanita di Langkat Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor dan Barang Korban dengan Alasan Pelunasan Utang

Petugas Polsek Kuala Polres Langkat menangkap seorang wanita berinisial N, 42 tahun, karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik warga di Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (26/10/2025).

Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (27/7/2025) saat pelaku mendatangi rumah korban, Muhairida, 35 tahun, warga setempat dengan maksud menagih utang.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jeckson Situmorang menjelaskan, karena korban tidak mampu membayar, pelaku bersama sejumlah rekannya justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban.

“Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik warna hijau, tiga buah kuali, satu karpet, satu kipas angin, satu rice cooker merek Miyako, satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN warna hitam atas nama Kiptiah,” ujar Iptu Jeckson, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga : Komplotan “Becak Hantu” Gondol Steling Burger di Medan Tembung, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Kuala dengan laporan polisi nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di warung warga Pasar II Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor TVS BK 2623 AAN yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Kasi Humas Polres Langkat.

Lebih lanjut, menurut Iptu Jeckson, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Iptu Jeckson.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan