Pria Asal Sergai Diciduk Polisi di Tebing Tinggi karena Bawa Sabu 1,13 Gram
Seorang pria berinisial A (23), warga Dusun I, Desa Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram. Penangkapan terjadi di Jalan Gunung Martimbang, Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria dari luar kota yang diduga menjual sabu di wilayah tersebut.
Baca juga : Baru Dua Hari Menjabat, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Langsung Tangkap Pengedar Sabu
“Begitu menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKP Mulyono, Sabtu (18/10/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,13 gram, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Baca juga : Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Uang Setoran Rp4 Juta untuk Sabu dan Judi
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku A mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Mulyono.






