Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Karantina dan Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Selundupan Tanpa Dokumen

Karantina dan Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Selundupan Tanpa Dokumen

Karantina Sumatera Utara (Sumut) dan Bea Cukai Sumut melakukan pemusnahan media pembawa selundupan hasil penindakan, tim Penyelidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B).

Kepala Karantina Sumut, N Prayatno Ginting mengatakan terdapat penumpang pesawat yang media pembawanya tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal. Sehingga tidak ada toleransi terkait produk ilegal, maupun barang bawaan penumpang yang tidak memiliki sertifikat kesehatan.

Baca juga : Karantina Sumut dan Bea Cukai Musnahkan 279 Burung Ilegal Asal Thailand

“Pemusnahan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan tersebarnya dan masuknya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, pada Kamis (16/10/2025).

Dijelaskan Prayatno, adapun komoditas yang dimusnahkan yaitu dua buah kelapa, 5Kg ikan asin, tiga kotak suplemen dan perlengkapan ayam, 12 ekor kelomang.

Baca juga : Tak Miliki Sertifikat Kesehatan, Komoditas Pertanian Dimusnahkan Balai Karantina Sumut

“Selain itu ada tiga ekor hewan mamalia sigung, dua ekor hewan meerkat atau suricata hingga 60 ekor ayam yang tidak memenuhi persyaratan Karantina sebagaimana pasal 33 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan,” tuturnya.

Baca juga : Indonesia Bebas PMK 2025, Karantina Sumut Gencarkan Vaksinasi Sapi

Dia menegaskan pemasukan ilegal dan tanpa dokumen perlu diwaspadai bersama, karena berpotensi mengurangi pendapatan negara lewat bea masuk dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan