Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 34 Napi Kasus Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan ke Nusakambangan

34 Napi Kasus Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 34 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, yang mayoritas terjerat kasus narkoba, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, yang dikenal memiliki pengamanan super maksimum.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, membenarkan pemindahan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (8/10/2025).

“Kita telah memindahkan sekitar 34 napi high risk (berisiko tinggi) ke Lapas yang berada di Pulau Nusakambangan pada Selasa (7/10/2025). Napi yang dipindahkan kebanyakan kasus narkoba,” katanya.

Herry menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai langkah antisipasi dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Medan.

“Dari 34 napi yang dipindahkan tersebut, sebanyak 30 orang napi berasal dari Lapas Medan dan sisanya empat orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Aceh,” ujarnya.

Baca juga : Terungkap! Napi Cipinang Kendalikan Open BO Anak di Luar Penjara, Ini 3 Modus Kejahatannya

Menurut Herry, para napi yang dipindahkan merupakan tahanan dengan hukuman berat, mulai dari tujuh tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Selain dianggap berisiko tinggi, sebagian napi yang dipindahkan juga diduga masih terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas.

Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh personel Brimob. Seluruh napi diborgol dan dipakaikan sebo untuk menutup wajah agar tidak mengetahui arah perjalanan maupun lokasi pemindahan.

“Proses pemindahan berlangsung ketat dengan pengawalan dari sejumlah personel Brimob,” jelasnya.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dan Lapas Tanjung Gusta dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan bebas dari praktik peredaran narkoba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan