Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Grebek Rumah Kontrakan, Polisi Temukan Belasan Paket Ganja Siap Edar dan Bahan Baku

Grebek Rumah Kontrakan, Polisi Temukan Belasan Paket Ganja Siap Edar dan Bahan Baku

Seorang pria berinisial RDB, warga Desa Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria 25 tahun itu dilaporkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dimana RDB diamankan di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (30/9/2025) kemarin sekira pukul 17.00 WIB. 

“Dari penelusuran tim di lapangan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang pria yang dilaporkan terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Simpang Empat,” ujar AKBP Eko Yulianto, Kamis (2/10/2025). 

Dijelaskan Eko, setelah mengamankan pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tempat pelaku diamankan.

Baca Juga : Tiga Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja baik paketan siap edar maupun bahan baku ganja kering yang masih menempel di batangnya. 

Dimana, bahan baku ganja yang belum dikemas ditemukan di dalam bungkusan kertas koran seberat 190 gram.

Selanjutnya, tim juga menemukan 19 paket ganja siap edar seberat 27,19 gram, belasan potongan kertas koran yang digunakan pelaku untuk membungkus paketan ganja, uang tunai, tas selempang, dan satu unit telepon seluler. 

“Dari barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan, dan dari hasil interogasi pelaku mengaku itu merupakan miliknya. Patut kita duga pelaku ini sudah masuk ke dalam kategori pengedar,” ucapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan