Bejat! Tiga Lansia di Percut Sei Tuan Ditangkap, Dua di Antaranya Cabuli Anak Kandung
Polisi menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Mirisnya, para pelaku merupakan orang dekat korban, bahkan orang tua kandung.
Ketiganya diketahui bernama Tukijan, 56 tahun, Ngatijan, 49 tahun yang merupakan saudara kandung.
Baca Juga : LPA Deli Serdang Tekankan Pentingnya Hukuman Kebiri bagi Ayah dan Paman Pelaku Kekerasan Seksual
Keduanya tega mencabuli dua anak kandung Ngatijan berinisial CA dan AS.
Sementara seorang lagi RL, 65 tahun yang tega mencabuli dua anak di bawah umur sekaligus, berinisial DAR, 11 tahun dan KOR, 12 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, kedua abang beradik, Ngatijan dan Tukijan memcabuli CA dan AS secara bergantian.
Baca Juga : Dinas PPPA Simalungun Dampingi Psikologis Dua Anak Korban Pencabulan, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas
Bermula dari tersangka Ngatijan menjalani hukuman penjara. Saat itu, keduanya hidup bersama Tukijan di kawasan Percut Sei Tuan.
“Tersangka Tukijan melakukan kepada AS sejak tahun 2018 sampai tahun 2020. Tersangka Ngatijan melakukan kepada AS sejak tahun 2024 sampai terakhir kali tanggal 18 september 2025. Untuk korban CA dilakukan Ngatijan sejak tahun 2022 hingga tanggal 18 september 2025,” kata Bayu, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga : Cabuli Anak 9 Tahun, Kakek Sambung di Datuk Tanah Datar Ditangkap
Sementara RL, mencabuli dua korbannya di ladang jagung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (5/9/2025). Ia juga mempersiapkan terpal untuk alasnya menyetubuhi kedua korban secara bergantian.
“Tersangka RL memberikan uang dan mengiming-imingi akan membelikan handphone untuk korban,” ucapnya.






