Cekcok Soal Anak, Suami di Serdang Bedagai Tega Aniaya Istri
Seorang pria bernama Sarlan Sitohang, 25 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah menganiaya istrinya, Jernita, 24 tahun, di Dusun Juhar Satu, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya terlibat cekcok mengenai anak mereka.
Kasus ini bermula pada Selasa (16/9/2025) dini hari, ketika Sarlan berniat membawa pergi kedua anak mereka. Jernita yang berusaha mencegah langsung terlibat adu mulut dengan suaminya. Saat berusaha merebut anak dari gendongan, korban justru dipukul tiga kali di bagian kepala, dada, dan bahu hingga mengalami memar.
“Korban kemudian melapor ke Polres Tebing Tinggi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (18/9/2025),” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono.
Kini Sarlan ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga : Tragis, Wanita 29 Tahun di Asahan Dibacok Suaminya Sendiri
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah solusi atas persoalan keluarga.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mengedepankan jalur hukum jika terjadi perselisihan, khususnya menyangkut hak asuh anak.
“Setiap tindak kekerasan, apalagi di dalam rumah tangga, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Mulyono menegaskan.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa pelaku untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara korban mendapat pendampingan medis dan psikologis guna pemulihan.






