Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kelabui Petugas, Pria di Tanah Karo Sembunyikan Sabu di Dalam Topi

Kelabui Petugas, Pria di Tanah Karo Sembunyikan Sabu di Dalam Topi

Seorang pria berinisial DG, warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat tak dapat berkutik saat personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkapnya.

Saat akan diamankan, pria 47 tahun ini memiliki akal bulus mengelabui petugas dengan menyelipkan sabu miliknya di dalam topi. 

Namun, rencana liciknya untuk menyembunyikan barang bukti tak dapat berjalan mulus.

Setelah ditemukan oleh petugas, DG tak dapat berbuat banyak dan harus mengakui perbuatannya memiliki barang haram narkotika. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan DG dilakukan pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Baca Juga : Uang Rp20 Juta Hasil Curian Remaja 15 Tahun Habis untuk Gaya Hidup

Dikatakannya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui keterlibatan DG dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat. 

“Pelaku kita amankan pada Rabu kemarin sekira pukul 16.30 WIB. Saat diamankan, pelaku mencoba menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam topinya,” ujar Eko, Senin (15/9/2025). 

Diungkapkan Eko, penangkapan ini terungkap saat personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan patroli di pinggir jalan Desa Surbakti.

Saat dilakukan interogasi, DG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain.

Dari tangan pria yang juga berprofesi sebagai petani ini, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam topi sebanyak tiga paket.

Dari ketiga paket yang rencananya akan dijualnya itu, diketahui seberat 1,91 gram dimana ketiga paket tersebut disembunyikan di selembar kertas timah. 

“Setelah pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya kita amankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, DG akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan