Edarkan Sabu, Dua Warga Tigabinanga Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanah Karo
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap dua pria pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut berinisial ES (40) dan RM (37), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk di desa setempat, pada Senin (8/9/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.Ι.Κ., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya yang dikutip Minggu (14/9) menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pria tersebut beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan sekitar lokasi, petugas menemukan enam paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 2,89 gram.
Selain itu, turut ditemukan satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,77 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, satu pipet plastik ujung runcing sebagai alat sekop, uang tunai Rp296.000, serta sepuluh bal plastik klip kosong berles merah.
Baca Juga : Komplotan Pencuri Gasak Laptop Mahasiswa USU, Skripsi Menjelang Sidang Hilang
Petugas juga mengamankan lima buah kaca pirex baru yang sudah terpasang kompeng, satu plastik assoy warna hijau, dan satu unit handphone Android merek Redmi warna hitam.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, serta bebas dari ancaman narkotika.






