Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pria di Tanjungbalai Tertangkap Usai Tawarkan Ekstasi ke Polisi

Pria di Tanjungbalai Tertangkap Usai Tawarkan Ekstasi ke Polisi

Seorang pemilik lima butir pil ekstasi berinisial S, 28 tahun, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai di sebuah cafe setempat pada Jumat (5/9/2025) dini hari.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba dengan menyamar sebagai pembeli.

Pelaku S menawarkan 5 butir pil ekstasi berwarna ungu seharga Rp1.250.000 kepada tim yang menyamar.

Saat barang bukti hendak diserahkan, petugas yang menyamar langsung menangkapnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 butir ekstasi seberat 2,13 gram dan uang tunai Rp20.000.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” kata Ruslan, Minggu (7/9/2025).

Saat diperiksa, S mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut dan berencana menjualnya kepada pelanggan.

Baca juga : Polres Siantar Grebek Sejumlah Lokasi, Belasan Pelaku Narkoba Dibekuk

Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai.

Polisi menegaskan akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari peredaran pil ekstasi tersebut.

Ipda M. Ruslan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, karena ancaman hukuman yang berat serta dampak buruknya terhadap kesehatan dan masa depan.

Hingga kini, S masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjungbalai. Ia dijerat dengan pasal terkait narkotika yang ancamannya mencapai belasan tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan