Pemerintah Berpotensi Raup Rp362 Triliun per Tahun dari Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Pemerintah sebenarnya bisa mengantongi Rp362,5 triliun tiap tahun dari pajak. Namun, potensi penerimaan itu telah disalurkan melalui insentif untuk masyarakat.
Dibaca Juga : Bupati Labusel Resmi Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan APBD 2025
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan angka tersebut termasuk tax expenditure atau belanja perpajakan. Selain itu, fasilitas ini berupa insentif, pembebasan, maupun pengecualian pajak yang diberikan pemerintah.
“Itu artinya, dengan secara sengaja pemerintah memberikan fasilitas atau insentif (perpajakan) kepada masyarakat,” kata Yon, Selasa (26/8/2025).
Menurut Yon, total insentif pajak yang digelontorkan selama 2023 setara Rp362 triliun tiap tahun. Padahal, angka itu bisa menjadi penerimaan negara jika tidak diberikan kembali ke masyarakat.
“Pada tahun 2023, total besaran insentif pajak yang seharusnya diterima oleh pemerintah, tapi kemudian diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pengecualian pembebasan pajak atau objek pajak yang tidak dipajaki itu sebesar Rp362 triliun per tahunnya,” katanya.
Nilai tax expenditure sendiri terus meningkat setiap tahun. Pada 2020, nilainya Rp246,1 triliun atau 1,59 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu naik jadi Rp314,6 triliun di 2021, lalu Rp341,1 triliun di 2022. Hingga 2023, porsinya tembus Rp362 triliun atau 1,73 persen dari PDB.
Dari sisi penerima manfaat, masyarakat disebut jadi kelompok paling besar yang merasakan belanja perpajakan ini.
“Kalau kita lihat dari penerima manfaatnya itu paling besar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yakni sekitar Rp169 triliun atau 46,7 persen. Termasuk di dalamnya itu dalam bentuk misalnya pengecualian PPN (pajak pertambahan nilai) atas pendidikan, barang kebutuhan pokok, kesehatan, dan sebagainya,” tuturnya.
Sedangkan Rp85,4 triliun (23,6 persen) dipakai untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah, lanjut Yon, tidak menarik pajak dari UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.
Adapun Rp61,2 triliun atau 16,9 persen, sambungnya, diarahkan untuk memperkuat iklim investasi. Sisanya, Rp46,8 triliun atau 12,9 persen digunakan sebagai dukungan bagi dunia usaha.
Dibaca Juga : Gerebek Apartemen Traveller Suites, Polda Sumut Amankan Dua Pria dan 10 Kilogram Sabu
“Inilah insentif yang diberikan secara sengaja oleh pemerintah dalam bentuk tax expenditure. Pemerintah men-sacrifice (merelakan) tidak mendapatkan penerimaan pajak pada saat ini, tetapi diberikan kepada masyarakat melalui berbagai insentif pajak,” ucapnya.






