Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Wakil Rektor Paramadina Kenaikan PBB Bukan Solusi Instan Tingkatkan PAD

Wakil Rektor Paramadina Kenaikan PBB Bukan Solusi Instan Tingkatkan PAD

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebagai jalan pintas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dibaca Juga : Polri dan Polda Sumut Salurkan 200 Ton Beras Lewat Program Pangan Murah

“Jangan sampai menaikkan PBB-P2 sebagai jalan pintas kepala daerah meningkatkan PAD,” kata Handi dalam siaran pers, Jumat (15/9/2025) yang dikutip dari Kompas.

Di Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo didesak mundur oleh demonstran setelah menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Meski kebijakan itu dibatalkan, gelombang protes juga terjadi di daerah lain seperti Cirebon, Jawa Barat; Jombang, Jawa Timur; dan Bone, Sulawesi Selatan.

Menurut Handi, lonjakan PBB-P2 umumnya dipicu kebutuhan mendongkrak PAD di tengah tuntutan kemandirian fiskal pasca-desentralisasi, perlambatan transfer pusat, penurunan dana bagi hasil sumber daya alam (DBH-SDA), dan stagnasi retribusi daerah.

Banyak pemerintah daerah, kata dia, memilih menaikkan tarif atau memperluas basis pajak ketimbang membangun sumber pendapatan baru yang membutuhkan waktu.

Handi menilai kenaikan PBB-P2 memiliki risiko serius, mulai dari efek kejut (tax shock) yang dapat menekan daya beli masyarakat, memicu gejolak sosial, melemahkan investasi properti dan konstruksi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, penentuan PBB-P2 didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Celah regulasi ini, menurutnya, kerap dimanfaatkan kepala daerah untuk menetapkan NJOP tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Di Cirebon, tarif PBB naik hingga 1.000 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, sementara di Jombang kenaikan bervariasi antara 100 persen hingga 800 persen. Bupati Jombang Warsubi memastikan tarif tidak akan naik lagi hingga 2027. Di Jakarta, Gubernur Pramono Anung menaikkan PBB sebesar 5-10 persen tahun ini.

Dibaca Juga : Bobby Nasution Instruksikan Cabut Izin THM yang Terlibat Narkoba di Sumut

Handi mendorong pemerintah daerah dan pusat mencari solusi berkelanjutan untuk memperkuat pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan