Analisasumut.com
Beranda AKTUAL TNI Vonis 2,5 Tahun dan Pecat Dua Prajurit Terlibat Pembunuhan di Sergai

TNI Vonis 2,5 Tahun dan Pecat Dua Prajurit Terlibat Pembunuhan di Sergai

Dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer dalam kasus penembakan hingga tewasnya seorang remaja asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial MAF.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Kamis (7/8/2025). Kedua terdakwa sebelumnya bertugas di Kodim 0204/Deli Serdang.

Memidana para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider satu bulan penjara. Pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ucap Djunaedi dalam sidang.

Baca juga : Tangis Pecah di Pemakaman Ayu, Ibu Empat Anak yang Dibunuh Suami Anggota TNI

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan jo. Pasal 26 KUHP.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya hanya menuntut Darmen dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan Hendra selama 1 tahun penjara. Oditur menilai keduanya melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai tindakan para terdakwa sangat keterlaluan, karena menembakkan lima peluru ke arah korban yang tengah melintas di kawasan Deli Serdang. Ini akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan