Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Wakil Ketua DPW PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Wakil Ketua DPW PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polisi

Medan, Sumatera Utara – Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz, resmi melaporkan Roy Suryo Notodiprojo ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penghinaan terhadap lambang PSI, yang kini berbentuk gajah. Laporan dengan nomor STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara tercatat pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

Muhri menjelaskan bahwa pernyataan Roy Suryo yang menyebut logo gajah PSI sebagai singkatan dari “Gak Punya Ijazah” dianggap sebagai bentuk penghinaan terbuka terhadap simbol partai. Menurutnya, ini merupakan “cocoklogi” yang sengaja dibangun dengan maksud merendahkan PSI sebagai partai politik yang baru melakukan transformasi simbol dari mawar merah ke gajah .

Ditemani oleh Direktur LBH PSI Sumut, Rio Dermawan Surbakti SH, dan Efron Sitepu SH, Muhri menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap lambang partai diatur dalam undang-undang dan pernyataan semacam itu bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 207 KUHP.

Pihak pelapor menyebut laporan ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan memastikan bahwa simbol partai dihargai secara layak. Sampai saat ini, pihak Roy Suryo belum memberikan tanggapan resmi. Polisi belum mengumumkan apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lanjutan atau pemanggilan resmi ke Roy Suryo sebagai terlapor.

Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara (Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Sumut atas dugaan penghinaan terhadap lambang PSI.

Baca juga : Viral Bendera One Piece Jelang HUT RI, Wakil Wali Kota Binjai: Bukan Ancaman Serius

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Jumat (1/8/2025).

“Kita ingin menuntut keadilan. Ada hak-hak kami sebagai kader sekaligus pengurus partai politik yang juga dilindungi oleh undang-undang. Tidak bisa begitu saja seorang Roy Suryo, di hadapan publik dan secara terbuka menghina lambang partai kami,” kata Muhri melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/8/2025).

Muhri mengatakan, Roy Suryo dilaporkan karena menyebut lambang PSI yang kini bergambar gajah sebagai singkatan dari “Gak Punya Ijazah”. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kita sangat menyayangkan Roy Suryo melakukan cocokologi terhadap nama Gajah dengan arti yang dibuat-buat sendiri. Jelas merendahkan lambang baru PSI,” katanya.

PSI belum lama ini mengganti lambangnya dari mawar merah menjadi gajah. Menurut partai, gajah merupakan simbol kebijaksanaan, kekuatan, dan solidaritas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan