Kasus Korupsi Rp665 Juta, Dua Pejabat Dinperkim LH Batu Bara Resmi Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/8/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun 2025.
Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka LA, mantan Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran Dinperkim LH.
Baca juga : Setelah Lama Buron, Pelaku Korupsi Rp1,3 Miliar Proyek Desa di Karo Diringkus
“Penahanan terhadap tersangka LA dan IS dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Nomor: Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS,” ujar Diky.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2025. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp665.300.000 dengan metode kerugian bersih (net loss).
Baca juga : Tiga Eks Wali Kota Pematangsiantar Masuk Penjara karena Korupsi, Ini Nama-Namanya!
Dalam perkara ini, LA dan IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan, dan jaksa penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.







mazyqv