Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tiga Eks Wali Kota Pematangsiantar Masuk Penjara karena Korupsi, Ini Nama-Namanya!

Tiga Eks Wali Kota Pematangsiantar Masuk Penjara karena Korupsi, Ini Nama-Namanya!

Kasus korupsi masih menjadi persoalan serius dalam pemerintahan daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar. Berdasarkan catatan pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya ada tiga mantan Wali Kota Pematangsiantar yang telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara akibat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran daerah.

Dibaca Juga : Pemko Siantar Matangkan Sistem Lima Hari Sekolah untuk PAUD-SMP Siapkah Orang Tua dan Guru?

1. Marim Purba – Wali Kota Pematangsiantar 2000–2005

Marim Purba merupakan Wali Kota Pematangsiantar periode 2000 hingga 2005 yang terseret kasus korupsi proyek pembangunan kios darurat pasca kebakaran Pasar Horas pada tahun 2002.

Kasus: Penyalahgunaan anggaran pembangunan kios

Kerugian Negara: Tidak disebutkan secara rinci

Vonis: 2 tahun penjara

Pelaksanaan Hukuman: Mulai 2 Desember 2005 di Lapas Pematangsiantar

2. Robert Edison Siahaan – Wali Kota Pematangsiantar 2005–2010

Nama Robert Edison Siahaan mencuat setelah KPK mengungkap korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan dana pemeliharaan Dinas PU yang bersumber dari APBD tahun 2007.

Kasus: Korupsi dana bansos dan proyek PU

Kerugian Negara: Sekitar Rp 10,5 miliar

Vonis: 8 tahun penjara + denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 7,7 miliar

Status: Mahkamah Agung menolak kasasi, hukuman tetap dijalankan

3. Kurnia R. Saragih – Penjabat Wali Kota Pematangsiantar 2005

Kurnia R. Saragih yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota tahun 2005 juga tidak luput dari jeratan hukum. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan pembayaran proyek sebelum APBD resmi disahkan.

Kasus: Penyalahgunaan anggaran sebelum APBD 2005

Kerugian Negara: Sekitar Rp 1,2 miliar

Vonis: 2,5 tahun penjara (30 bulan) + denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 378 juta

Dibaca Juga : Harga Bawang Meroket Rp56.000/Kg, Petani Toba Berbondong Alih Tanam dari Padi

Pelaksanaan: Divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada Januari 2012.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan