Korupsi Rp116 Juta, Mantan Kades di Sergai Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara
Sugiono, mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut tiga tahun penjara karena terbukti mengorupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai, Imam Darmono, menilai Sugiono telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 juta. Dakwaan dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga : Polres Tebing Tinggi Pastikan Akan Periksa Kades Silau Padang
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU saat persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (29/7/2025).
Selain hukuman penjara, Sugiono juga dituntut membayar, denda: Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti: Rp116 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Camat dan 12 Kades Sipispis Diperiksa Inspektorat Terkait Dana Desa
Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda Sugiono. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Sugiono akan diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 1,5 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada Sugiono untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada Selasa, 5 Agustus 2025.






