Bupati Antonius Ginting Tegaskan Komitmen Perkuat Manajemen ASN saat Audiensi ke BKN
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes didamping Sekretaris Bappedalitbang Hasyim Siregar, SSTP, M.Si dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Andri Putra Meliala melakukan audiensi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kedatangan Bupati Karo disambut langsung oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara beserta tim di ruangan kerjanya, Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Dalam audiesi tersebut, Bupati Antonius Ginting melakukan diskusi dan mencari solusi terhadap pengelolaan manajemen ASN utamanya terkait penempatan PNS dalam jabatan manajerial agar sesuai ketentuan dan terkait penindakan hukuman disiplin PNS.
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik niat Bupati Karo untuk berkolaborasi/berkonsultasi terhadap penempatan PNS dalam jabatan manajerial.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKN Pusat menyampaikan bahwa setiap PNS pada dasarnya dapat di evaluasi setiap triwulan atas dasar perjanjian kerja yang telah disepakati.
Baca Juga : Desa Muara Kolang Rugikan Negara Rp3 Miliar, Inspektorat Tapteng Ungkap Modusnya
“Evaluasi terhadap perjanjian kinerja ini kemudian dapat menjadi dasar bagi Bupati untuk menilai kinerja PNS tersebut yang kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kepala BKN juga dengan jelas mengatakan bahwa seorang PNS yang tidak berkinerja dan/tidak memenuhi target kinerjanya dapat dikenakan hukuman disiplin yang kemudian menjadi dasar untuk penempatanya di jabatan manajerial, ungkap dia.
“Terkhusus untuk hukuman disiplin, Kepala BKN menyatakan bahwa seorang PNS yang telah diberhentikan dari PNS dan dalam waktu 14 hari tidak mengajukan banding ke BPASN atau 90 hari ke PTUN terkait keputusan pemberhentiannya maka keputusan itu dapat dipandang sebagai sebuah keputusan yang sah dan berlaku,” tegas Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.
Meskipun demikian, lanjut dia menjelaskan, jika Pemerintah Kabupaten Karo membutuhkan penjelasan ataupun bantuan terhadap segala bentuk permasalahan kepegawaian maka Badan Kepegawaian Negara akan memberikan bantuan baik secara lisan maupun tertulis, jelasnya.
Hasil pertemuan hari itu, diharapkan oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dapat menjadi dasar pengelolaan manajemen kepegawaian ASN kedepannya agar lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedepannya Bupati Karo akan memprioritaskan ASN yang bisa berkinerja dengan baik, loyalitas tinggi, terlebih yang dapat menunjukkan inovasi unggul untuk Pemerintah Kabupaten Karo sesuai bidang tugas masing-masing untuk mewujudkan Karo Unggul, imbuh Bupati.
“Audiensi dengan Kepala BKN dan jajarannya ini sangat bermanfaat bagi kami dalam rangka penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan di bidang kepegawaian,” ujar Bupati Antonius Ginting.
Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut memberi banyak wawasan, terutama terkait arah kebijakan kepegawaian nasional dan pengembangan kualitas manajemen ASN di tingkat daerah.
“Banyak pemahaman yang kami dapatkan, khususnya dalam mempercepat transformasi digital layanan kepegawaian yang kini menjadi salah satu program nasional,” jelasnya.
Pertemuan Bupati Karo, Antonius Ginting dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh diakhiri dengan saling tukar cindramata.






