Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polisi Bongkar Produksi Vape Liquid Ilegal di Apartemen Lexington Medan

Polisi Bongkar Produksi Vape Liquid Ilegal di Apartemen Lexington Medan

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan jika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggerebek pabrik pembuatan vape liquid, jenis obat keras berbahaya.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Mall Podomoro Medan, Apartemen Lexing Ton, kamar 23 DZ, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Ferry menyebut, penggerebekan Rabu( 25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB itu diamankan dua orang tersangka bersama ribuan vape liquid.

“Kita mengamankan dua orang tersangka,bersama 2.965 buah cartridge berisi liquid yang sudah dipacking dan mengandung narkotika golongan I dan NPS atau psikotropika khusus,” ujar Ferry, Senin (30/6/2025).

Baca juga : Kapal Pukat di Tanjungbalai Ketahuan Angkut Ribuan Vape, Polda Sumut Bertindak

Dijelaskan Ferry, ada 35 buah cartridge berisi liquid yang belum dipacking dan mengandung narkotika golongan I.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai bahan-bahan mentah di lokasi, salah satunya bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum, peralatan laboratorium dan bahan baku prekursor narkotika golongan I dan NPS.

“Kita juga menemukan berbagai cairan, perasa, pemanis dan pembuatan liquid dan berbagai barang bukti lainnya. Dari jumlah bahan baku yang tersisa, dapat membuat sekitar 57.000 buah cartridge berisi liquid mengandung narkotika,” kata Ferry.

Dia menambahkan, kedua pelaku telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan terkait penggerebekan itu. Namun Calvijn belum tersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan