Pemuda Sei Bamban Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu
Seorang pemuda berinisial TP alias Panjang, 23 tahun, warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis sore (12/6/2025) di kediaman TP setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Gunung Sorek Merapi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga : Tuntutan 20 Tahun Penjara, Warga Medan Tuntungan Edarkan 1 Kg Sabu Menangis di Persidangan
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,41 gram, satu pipet plastik runcing, beberapa plastik transparan kosong, serta sejumlah uang tunai,” ujar AKP Mulyono, pada Rabu (25/6/2025).
Seluruh barang bukti tersebut, lanjutnya, ditemukan dalam sebuah dompet berwarna merah yang berada dalam penguasaan TP.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya,” jelas Mulyono.
Baca juga : Edarkan Sabu di Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga, Seorang Pria Dibekuk Polres Tanah Karo
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan mendekam di ruang tahanan polisi (RTP) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.






