Bawa 50 Butir Ekstasi, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Binjai
Binjai – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap tiga pemuda berinisial MIM (23), RH (23), dan MI (24) setelah kedapatan membawa 50 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, Minggu malam (22/7/2024), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan mengikuti aksi transaksi narkoba menggunakan modus undercover buy
Tiga pemuda di Binjai ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 50 butir pil ekstasi di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada Rabu (18/6/2025). Ketiganya berinisial BW, 21 tahun, Z, 25 tahun, dan GP, 30 tahun.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengatakan penangkapan berawal saat personel melakukan patroli rutin dan melihat ketiganya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Petugas mendekati dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 50 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam salah satu barang bawaan mereka,” ujar Junaidi, Sabtu (21/6/2025).
Salah satu tersangka sempat membuang bungkusan tersebut. “Saat diperiksa, ekstasi ditemukan di dalam dua bungkus rokok. Masing-masing berisi 25 butir berwarna hijau,” ucapnya lagi.
Pengakuan ketiganya ekstasi akan diedarkan di Kota Binjai. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik tersangka.
“Terhadap ketiganya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di polres Binjai,” tuturnya.
Tersangka dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau mati.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba. Polisi juga tengah menelusuri jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Baca juga : Ditemukan Kayu Olahan di Wilayah Konsesi PT Gruti, Polisi Lakukan Penyelidikan






