Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Sunggal

Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pemuda Pengedar Sabu di Sunggal

Seorang pemuda pengedar sabu di Kecamatan Sunggal diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan mengungkapkan tersangka adalah Edy Wansyah (37) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.

“Dari pemuda tersebut, petugas menyita barang bukti yakni 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,07 gram dan uang Rp 70.000,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui AKBP Thommy Aruan, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga : Edarkan Sabu, Pengangguran di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Menurut AKBP Thommy, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Ayat 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

AKBP Thommy menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga, bahwa di Jalan Sei Mencirim, Dusun 2, Paya Geli, Gang Famili, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di ladang warga sering transaksi sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Selanjutnya, Rabu 4 Juni 2025 petugas mengetahui tersangka berada di TKP. Kemudian petugas menemui tersangka.

Tersangka langsung menjatuhkan 1 klip plastik yang berisi sabu di bawah kaki petugas.

Saat itulah petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Edy. Selanjutnya membawa tersangka ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, Edy menjelaskan, sabu tersebut dijual kepada pembeli di seputaran Sei Mencirim.

“Modus operandinya tersangka menjual sabu mencari keuntungan dan merusak mental warga, polisi berhasil menyelamatkan 10 orang dari sabu,” jelas AKBP Thommy. Irwansyah Nasution. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan