Kodim 0204/DS Berhasil Ringkus 4 Terduga Pengedar Narkoba di Deli Serdang
Personel Intel Kodim 0204-Deliserdang menangkap 4 terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, bernisial MAS (33) dan MA (18) keduanya warga Dusun II Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang.
MHK (23) warga Pasar 12 Dusun V Desa Durian Kecamatan Pantailabu dan Me (24) warga Pasar XII Dusun Melati Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantailabu.
Baca Juga : Proyek Jalan Rp219 Juta di Dairi Picu Dugaan Korupsi dan Keluhan Warga Soroti Kualitas Buruk
Dari keempatnya, Personel menyita 12 paket kecil yang dikemas ke dalam plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,1 gram, timbangan elektrik, 100 buah plastik klip kosong, 2 alat isap (bong), 18 unit mancis gas, alat isap rokok elektrik dan uang tunai Rp 100 ribu.
Hal itu disampaikan Dandim 0204/DS, Letkol Inf Alex Sandri ketika dikonfirmasi SIB melalui Pasi Intel, Lettu Inf Murfi Khairuddin Tambunan, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Wartawan Gadungan, Diduga Lakukan Pemerasan Kepala Sekolah
Disebutkan, 4 tersangka pengedar sabu bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.
Lettu Inf Murfi menjelaskan, adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Pantailabu dan disebut-sebut adanya keterlibatan oknum TNI, selanjutnya tim Personel Intel Kodim 0204/DS melakukan pengintaian.
Baca Juga : Penemuan Mayat di Medan: Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Selokan Depan Perumnas Helvetia
Setelah berkordinasi dengan Danramil 23/Beringin, tim selanjutnya melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap 4 tersangka pengedar narkoba, Jumat (30/5/2025) sore, di Dusun II Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantailabu.
Hasil interogasi dari keempat tersangka, ternyata tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI. Namun demikian, Kodim 0204/DS akan terus mendalami jika ada informasi tentang keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba, jelas Dandim 0204/Deliserdang.






