Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Bawa 6,18 Gram Sabu, Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Bawa 6,18 Gram Sabu, Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Pria pengangguran berinisial IN, 36 tahun, warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama 6,18 sabu pada Senin (26/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Pelaku ditangkap saat berusaha bersembunyi di bawah rumah panggung. Dari hasil penggeledahan, kami temukan 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 6,18 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (2/6/2025).

Baca juga : Upaya Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu di Deli Serdang Berhasil, Tiga Pelaku Ditangkap

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit handphone, dompet, pipet plastik berbentuk runcing, potongan tisu, gunting, plastik klip kosong, dan uang tunai.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap AKP Mulyono.

Kini, IN telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika atas kepemilikan dan dugaan peredaran barang haram tersebut.

Baca juga : Dua Kurir Sabu 20 Kg Asal Aceh Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Kapolres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan