Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Pria Lansia di Pesanggrahan, Diduga Lecehan 3 Anak Korban

Polisi Tangkap Pria Lansia di Pesanggrahan, Diduga Lecehan 3 Anak Korban

Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial N atas dugaan pelecehan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur di Jalan Kampung Baru RT 08/RW 02, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dibaca Juga : Longsor Gunung Kuda Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana, Tambang Dihentikan Sementara

Tersangka pelaku berusia 60 tahun itu ditangkap di kediamannya, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 23.35 WIB. Hal ini disampaikan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, Jumat (30/5/2025).

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan korban yang mengeluhkan sakit pada bagian tubuh tertentu.

Seala mengungkapkan bahwa ketiga korban berinisial Z, A, dan S mengaku sering dilecehkan pelaku dengan iming-iming uang jajan.

“Mereka mengaku sering dilecehkan tersangka dan beberapa anak lainnya dengan iming-iming uang jajan,” katanya, dikutip dari kantro berita antara

Sebelum penangkapan, sebanyak tujuh personel dikerahkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara usai menerima laporan. Kemudian dilakukan pendataan saksi dan pemeriksaan rekaman CCTV.

Polisi mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang yang kerap memberikan perhatian berlebihan pada anak.

“Jangan ragu melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan pada anak. Kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di lingkungan terdekat,” 

Dibaca Juga : Erick Thohir Pasang Target Tinggi Timnas Indonesia U-23 Harus Juara Piala AFF 2025

Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak yang bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan orang yang dikenal dekat. Kewaspadaan dan edukasi dini pada anak menjadi kunci pencegahan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan